LKBH Korpri Sulut Sosialisasikan Perlindungan Hukum ASN, Kadis Kominfo Ingatkan Tugas dan Tanggung Jawab

7PMNEWS.ID, MANADO-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA membuka kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Diskominfo Sulut, yang dilaksanakan oleh LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (20/5).

Zainudin Saleh Hilimi menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi ASN agar setiap tugas dan tanggung jawab dapat dijalankan secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku.

Di momen tersebut, Koordinator LKBH Korpri Sulut Marchelino Mewengkang menjelaskan bahwa terdapat empat jenis perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum. LKBH Korpri sendiri dibentuk untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas.

Tim LKBH juga memaparkan mekanisme konsultasi dan pengajuan bantuan hukum bagi ASN. ASN yang membutuhkan pendampingan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selanjutnya, BKD akan meneruskan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diangkat. Apabila hasil kajian menyatakan perkara dapat diproses, maka LKBH akan melimpahkan penanganannya kepada pengacara yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan hukum.
Selain itu, ASN yang bersangkutan juga diwajibkan memberikan surat kuasa sebagai bagian dari proses pendampingan oleh tim kuasa hukum.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum, sekaligus mendorong aparatur sipil negara agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun tim LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari, Marchelino CN Mewengkang, Welly F. Lumy, Lefrando S. Sumual, Revin ED Rompas, Yolanda D. Rompas. *

^pas m

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *