7PMNEWS.ID, TOMOHON — Pemerintah Kota Tomohon resmi melakukan penunjukan pengelola sementara bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seiring dengan proses peralihan status PD Pasar Tomohon dan PDAM Tomohon menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Senin (13/04).
Langkah ini ditempuh guna memastikan keberlangsungan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal selama menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat, khususnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait perubahan status menjadi Perumda.
Diketahui, untuk sementara pengelolaan PD Pasar Tomohon dipercayakan kepada Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Dra. Lily Solang, MM. Penunjukan ini bersifat sementara hingga proses administrasi dan legalitas Perumda rampung.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tomohon juga memastikan bahwa untuk pengelolaan permanen nantinya akan dilakukan melalui tahapan assessment, guna menjaring figur yang profesional dan berkompeten dalam mengelola BUMD secara optimal.
Peralihan status ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tomohon dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta daya saing BUMD, sekaligus memperkuat kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya pengelola sementara, diharapkan operasional perusahaan tetap berjalan stabil sembari menunggu proses penetapan resmi Perumda oleh pemerintah pusat. *
^eric merentek





