7PMNEWS, RATAHAN-Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali mendapat sorotan. Hal ini berkenaan dengan kegiatan yang dilaksanakan Rabu, 2 September 2026 lalu yang dilaksanakan di salah satu hotel di Manado, diduga melanggar aturan.
<Hal ini disampaikan salah satu perangkat desa di Mitra yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut ada yang tidak tepat sasaran.
“Memang semestinya yang ikut kegiatan tersebut adalah operator desa yang berkaitan langsung dengan masalah anggaran dan keuangan desa seperti operator SisKeuDes,” ujarnya yang tidak mau namanya ditulis.
Namun, ditambahkannya bahwa kegiatan tersebut akhirnya melenceng setelah yang ikut kegiatan tersebut bukan hanya operator SisKeuDes tapi juga Operator SisPeDes bahkan terpantau ada juga Bendahara Desa yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Bahkan menurutnya, kegiatan tersebut boleh dilaksanakan di tiap kecamatan dengan dihadiri setiap perwakilan desa agar ada efesiensi anggaran bukan dilaksanakan diluar daerah.
“Belum bayar lokasi/tempat dan ongkos biaya perjalanan juga kebobolan peserta yang ternyata ada bendahara desa,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, ketua panitia pelaksana kegiatan Defri Tiow saat dihubungi membantah disebut melanggar aturan dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai prosedur.
” Kegiatan itu murni kegiatan bimtek operator SisKeuFes dalam rangka implementasi siskeudes versie 2.0.9
yang diupdate oleh Kemendagri lewat BPKP,” jelas Tiow.
Ditambahkannya, bahwa bimbingan teknis tersebut bukan diikuti oleh perangkat desa tapi untuk operator desa yang bukan perangkat desa, makanya pembiayaan perjalanan dinas berasal dari dana desa tidak bermasalah.
Sementara untuk anggaran Dana Desa tidak bisa dipakai untuk SPPD keluar daerah atau kabupaten yang dilakoni oleh hukum tua atau perangkat desa dan menurutnya operator bukan perangkat desa.
Diketahui bersama bahwa kegiatan Bintek Pengelolaan keuangan desa implementasi aplikasi SisKeuDes versi 2.0.9. yang dilaksanakan di sebuah hotel di kota Manado tanggal 2 September 2026 lalu disorot karena melanggar aturan Pemerintah Pusat tentang sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal mana tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor : 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Pada hakekatnya Panitia dan Dinas PMD tidak meraup keuntungan pada kegiatan ini, karna kegiatan ini murni kegiatan bimbingan teknis.
Untuk membantu operator desa dalam proses penginputan RAK (Rencana Anggaran Kas Desa). Agar setiap mata anggaran kegiatan dapat tepat sarasarn dalam pelaksanaan dan realisasi kegiatan dan sesuai peruntukan,” tutup Tiow.
^devon pondaag





