7PMNEWS.ID, AIRMADIDI–Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda langsung merespons mengenai beredarnya isu adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Joune Ganda memastikan Pemerintah Kabupaten Minut menerapkan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap segala bentuk pungli yang terang-terangan telah mencederai integritas tata kelola pelayanan masyarakat.
Menurut Bupati Joune Ganda, Kamis, 10 September 2026, kehadiran MPP murni dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi semua warga di Tanah Tonsea.
“Saya secara tegas melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam aspek pelayanan apa pun di Minahasa Utara. Komitmen ini tidak bisa ditawar,” tegas Sekjen Apkasi itu.
Sedangkan menanggapi sorotan yang secara khusus mengarah pada loket Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bupati meminta jajaran terkait menjadikan isu ini sebagai bahan evaluasi mendalam.
Kendati dugaan tersebut belum bisa dibuktikan kebenarannya, komponen jajaran Dukcapil dan pengelola MPP diwanti-wanti untuk segera membenahi tata kelola internal.
Pembenahan tersebut mencakup penegasan Standar Operasional Prosedur (SOP), kejelasan syarat administrasi, serta transparansi durasi kepengurusan.
Langkah preventif ini dinilai krusial agar tidak ada ruang abu-abu yang memicu miskomunikasi atau prasangka negatif di tengah masyarakat.
Sebaliknya, jika indikasi pungli tersebut terbukti benar dilakukan oleh oknum petugas, Bupati memastikan akan menjatuhkan tindakan disiplin dan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Bupati Joune Ganda telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut untuk segera turun tangan guna mengusut masalah tersebut secara tranparan.
Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan evaluasi sistem pelayanan akan dilakukan secara bertahap, profesional, dan terbuka.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut Herman Mengko, SIP, MSi dalam menanggapi pernyataan Bupati, mengatakan setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang melaksanakan pelayanan publik, sudah tentu pelaksanaannya harus sesuai SOP maupun Juknis pelaksanaan pelayanan publik. Dan pihaknya dalam rangka melakukan pencegahan sudah mengingatkan terkait kinerja dan integritas setiap ASN maupun PPPK untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“BKPSDM dalam rangka menindak lanjuti petunjuk bapak Bupati, di berbagai kesempatan selalu mengingatkan terkait kewajiban setiap ASN maupun PPPK melakukan kinerja yang sesuai aturan yang ada, dan tentu juga akan menerapkan sanksi terhadap setiap oknum yang terbukti melakukan tindakan tidak disiplin.
Pengawasan Kinerja Aparatur negara, kami juga bekerjasama dengan BPKP dan Ombudsman sehingga sudah tentu penegasan Bupati terkait Tidak ada Toleransi terkait Pungli ini akan terlaksana dengan baik,” kata Herman.
Seputar isu Pungli di MPP yang sempat Viral, Ia menegaskan, akan melakukan langkah pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengetahui kejadian tersebut. Sehingga dapat dilakukan penindakan secara menyeluruh terhadap oknum baik ASN maupun PPPK, yang terbukti secara benar melakukan tindakan menyalahi ketentuan ini.
“Tentunya kami akan menindak tegas dengan pemberian sanksi berat, jika dalam pemeriksaan nanti terbukti terjadi praktik pungli. Dan kami juga menghimbau masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah kabupaten Minut di semua tingkatan, untuk membantu mengawasi terkait kinerja dan potensi pungli, untuk segera melaporkan sekaligus membawa bukti yang jelas kepada kami, jika pelakunya ASN atau PPPK Pemkab Minut.’’
Tindakan tegas ini diambil semata-mata untuk merawat kepercayaan masyarakat (public trust) dan memastikan birokrasi di Minahasa Utara tetap konsisten mewujudkan sentra pelayanan publik yang bersih, terintegrasi, dan melayani dengan hati. *
^janto l





