7PMNEWE.ID, RATAHAN-Tidak berselang lama setelah kejadian pembunuhan di Desa Basaan, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pihak Polres langsung menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, SIK MHan didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, STrK MH dan Kasi Humas IPDA Valentin Lakidong, SH Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, STr K, Jumat, 25 September 2026.
Dalam hasil Konferensi Pers tersebut, Kapolres Mitra menyatakan turut berbelasungkawa atas kematian korban. Selanjutnya, Kapolres membeberkan kronologis peristiwa tersebut yang mengakibatkan korban diketahui Hofni Pondaag warga Desa Esandom Kecamatan Tombatu Timur tewas ditikam dua orang tersangka yakni GN alias Glen dan JG alias Julian.
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka terungkap, bahwa pada hari Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, Tersangka GN bersama tersangka JG dan beberapa temannya sedang berpesta miras di rumah tersangka GN.
Sekitar pukul 19.00 Wita, mereka menuju Lapangan Narato Ratatotok selanjutnya hendak berpindah tempat. Saat dalam perjalanan, rombongan tersangka berpapasan dengan rombongan korban HP. Tersangka GN yang berboncengan dengan JG langsung memutar balik dan mengejar korban.
Penghadangan terjadi tepat di depan Gereja Khatolik Desa Basaan. Korban HP yang terjatuh dari motor sempat berlari ke Lorong Kanaan Balimbing.
“Korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam tersangka GN, namun ditangkap dengan tangan kiri. Tersangka GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung,” jelas Kapolres.
Korban yang sempat melarikan diri kembali dikejar oleh tersangka JG dan ditikam di bagian paha kanan. Usai kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke arah Manado dan memesan tiket pesawat tujuan Surabaya.
“Berkat kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat kabur,” tegas AKBP Handoko Sanjaya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 buah Sajam jenis pisau badik dengan panjang keseluruhan 85,2 cm, panjang mata pisau 71 cm, gagang 16 cm warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Gear warna hitam bis merah muda dan 1 buah kaos warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Jo Pasal 20 huruf C KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, Pasal 262 ayat (4) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, memberikan himbauan keras kepada seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Saya tegaskan, stop membawa senjata tajam di tempat umum. Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya merugikan diri sendiri dan orang lain. Satu emosi sesaat karena miras dan sakit hati, nyawa orang melayang dan masa depan pelaku hancur,” tegas Kapolres.
Kapolres meminta peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah desa untuk bersama-sama mengawasi anak-anak muda agar tidak membawa Sajam dan tidak mengkonsumsi miras yang menjadi pemicu utama tindak kriminalitas.
“Kami dari Polres Mitra dan Polsek jajaran akan terus melaksanakan razia Sajam, KRYD dan patroli setiap hari. Jika kedapatan membawa Sajam tanpa alasan yang jelas dan sah, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. *
^devon pondaag





