Kupon Undian LPPD Mitra Diduga Tak Berizin, Penyelenggara Terancam Sanksi Pidana

7PMNEWS.ID, RATAHAN-Penyelenggaraan undian berhadiah yang dilakukan LPPD Mitra pada 19 Juni 2026 lalu mendapat sorotan. Pasalnya, kegiatan yang dilaksanakan dengan menjual kupon kepada masyarakat tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan undian.

Kegiatan tersebut menawarkan sejumlah hadiah, di antaranya sepeda motor, seekor sapi dan hadiah lainnya.

Pengundian hadiah kemudian dilaksanakan di Plaza Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

LPPD Mitra diketahui dipimpin Remly Kandoli selaku ketua, dengan Chres Powa sebagai sekretaris. Remly dikenal sebagai kakak kandung Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli.

Persoalan muncul setelah kupon undian yang beredar di masyarakat diduga tidak mencantumkan nomor dan tanggal izin penyelenggaraan undian sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian masih berstatus berlaku. Undang-undang tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pihak yang mengadakan undian harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak yang berwenang.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi perizinan. Dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 1954, terdapat ketentuan pidana terhadap pihak yang mengadakan undian tanpa memperoleh izin terlebih dahulu.

Ketentuan yang sama juga mencakup pihak yang menjual, menawarkan, membagikan kepada umum atau menyimpan untuk dijual surat-surat undian dari undian yang tidak berizin.

UU tersebut juga mengatur bahwa pihak yang membantu perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Dengan demikian, apabila nantinya hasil pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan bahwa kegiatan tersebut memang merupakan undian yang wajib berizin dan dilaksanakan tanpa izin, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana, bukan semata-mata persoalan administratif.

Aktivis Desak Polisi dan Dinas Sosial Lakukan Klarifikasi

Aktivis muda daerah, Fallen Kandou, meminta pihak kepolisian dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap kegiatan tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut secara profesional kegiatan pengumpulan dana melalui penjualan kupon undian ini. Kalau memang tidak memiliki izin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan, tentu harus ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kandou.

Menurutnya, aparat perlu memastikan terlebih dahulu status izin penyelenggaraan undian, mekanisme penjualan kupon, jumlah kupon yang diedarkan, jumlah dana yang terkumpul serta penggunaan dana hasil penjualan kupon.

“Kami tidak ingin langsung menghakimi siapa pun. Tetapi kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, aparat harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Polisi Diminta Periksa Legalitas Kupon

Kandou juga meminta agar pihak berwenang memeriksa fisik kupon yang telah diedarkan kepada masyarakat, termasuk mencocokkan apakah terdapat nomor dan tanggal keputusan izin penyelenggaraan undian sebagaimana dipersyaratkan.

Menurutnya, apabila izin memang tidak pernah diterbitkan, maka perlu ditelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara, siapa yang mencetak dan mengedarkan kupon, serta bagaimana dana masyarakat yang diperoleh dari penjualan kupon tersebut digunakan.

“Kalau izin ada, silakan ditunjukkan dan diverifikasi. Tetapi kalau tidak ada, kami meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Permensos Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah juga menjadi salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan undian. Regulasi tersebut secara khusus mengatur penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dan mencantumkan UU Nomor 22 Tahun 1954 sebagai salah satu dasar hukumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak LPPD Mitra mengenai dugaan persoalan perizinan tersebut. *

^devon pondaag

Pos terkait