7PMNEWS.ID, RATAHAN-Polemik soal dugaan adanya jabatan Sekretaris Desa juga berprofesi sebagai guru SMP di Desa Soyoan Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara ditanggapi serius Komisi I DPRD Mitra.
Personil Komisi I, Fanly Mokolomban yang dimintai tanggapan persoalan ini menyatakan akan membentuk tim dan akan turun lapangan.
“Kami akan mengusulkan kepada Ketua Komisi untuk segera turun tangan untuk mengecek kebenaran informasi dan berita ini,” ujar Mokolomban, Selasa (25/8).
Menurutnya, sesuai aturan memang tidak dibenarkan adanya dua jabatan tersebut karena berujung pada masalah hukum.
Sebelumnya oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Irwan Abdjulu saat dikonfirmasi terkait informasi ini menyatakan hal yang serupa bahwa untuk dua jabatan seperti itu tidak dibenarkan.
“Untuk jabatan seorang Sekdes ada mekanismenya, harus diangkat dari jabatan seorang Kepala Seksi di desa, ” tegas Abdjulu yang juga mantan Kadis PMD Mitra.
Diketahui bersama, di Desa Soyoan Kecamatan Ratatotok dilaporkan ada dugaan oknum guru SMP berstatus P3K juga menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Meskipun kenyataannya bahwa saat ini belum diangkatnya jabatan Sekretaris disemua desa di daerah ini namun oknum tersebut telah melakukan aktifitasnya sebagai Sekretaris Desa. *
^devon pondaag
