Legalitas Perbati Diragukan, Tidak Berbadan Hukum

7PMNEWS.ID, MANADO-Eksistensi, kredibilitas dan keberadaan Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) di pentas nasional mulai diragukan. Legalitas dari Kementerian Hukum sebagai organisasi olahraga resmi di Indonesia sampai saat ini belum terbit, sehingga keabsaan mulai dipertanyakan.

Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam menjawab permohonan dari pengurus PB Pertina, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Organisasi Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) sampai saat ini tidak pernah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dalam Surat ber-Nomor: AHU.7.AHA.01-2187, tertanggal 6 Juli 2026, kepada Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Pertina, Kementerian Hukum membalas surat dari PP Pertina tertanggal 18 Juni yang mana tertera dengan jelas, setelah dilakukan penelusuran ternyata Perbati tidak pernah terdaftar.

Surat tersebut ditandatangi oleh Direktur Badan Usaha Andi Teletting Langi dengan tebusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2024 Pasal 69 ayat 4 dan 6, setiap induk organisasi cabang olahraga wajib berstatus badan hukum mandiri yang dilengkapi Akta Notaris, AD/ART, NPWP, serta SK AHU.

Selain itu, Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga KONI secara eksplisit menetapkan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) sebagai satu-satunya induk organisasi olahraga tinju yang sah di Republik Indonesia.

Persoalan ini makin meruncing lantaran Perbati disodorkan oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke tingkat internasional (World Boxing) dengan mengesampingkan Pertina.

Langkah tersebut memicu dugaan adanya benturan kepentingan (conflict of interest), mengingat posisi Wakil Ketua Umum Perbati dijabat oleh anak kandung dari Ketua KOI.

Nekat menjalankan kegiatan keorganisasian tanpa legal standing, bahkan disinyalir menggunakan dokumen dan identitas hukum milik Pertina merupakan tindakan yang merusak tatanan hukum serta mengancam kepastian karier para atlet.

Merespons polemik tersebut, Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., C.Me, menegaskan bahwa hukum negara adalah batas mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh pejabat mana pun.

Sebagai langkah penegakan aturan, Pertina kini resmi menempuh jalur hukum formal.
Setelah memenangkan proses eksepsi di PTUN Jakarta Timur, langkah hukum lanjutan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I Khusus demi menjaga marwah hukum dan kepastian karier para atlet tinju nasional.

Prestasi dunia tidak akan pernah lahir dari panggung kecurangan administrasi dan pembangkangan hukum. Menjadikan olahraga nasional sebagai ajang nepotisme adalah bentuk pengkhianatan terhadap keringat para atlet serta marwah hukum Republik Indonesia. *

^pas m

Pos terkait