Tim Reskrim  Polres Mitra Ciduk Terduga Kasus Pencurian Diesandom

7PMNEWS.ID, RATAHAN-Seorang terduga terlibat kasus pencurian langsung diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mitra,  Polda Sulawesi Utara saat melaksanakan patroli mobile dan dialogis di sejumlah wilayah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan patroli yang berlangsung sejak Sabtu (15/8) hingga Minggu (16/8) dini hari, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di daerah tersebut.

“Kami melaksanakan patroli mulai pukul 16.00 Wita hingga 05.00 Wita tersebut menyasar sejumlah titik di Kecamatan Ratahan, Kecamatan Pasan, Kecamatan Tombatu Timur, dan Kecamatan Tombatu serta lokasi lain yang dinilai rawan terjadinya tindak pidana dan gangguan Kamtibmas,” jelas Kapolres Mitra melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, STrK, SIK,MH.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan, antara lain aksi premanisme, kepemilikan senjata tajam, balap liar, peredaran dan konsumsi minuman keras, kejahatan jalanan atau 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), penyalahgunaan Narkotika, serta gangguan Kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut, Tim URC Polres Mitra dibantu Katim URC Ipda  Muh Arya Al’ Affandi, STrK,MH, mengamankan terduga kasus pencurian di Kecamatan Tombatu Timur. Tepatnya di Kompleks Pasar Desa Esandom.

Tim URC Polres Mitra langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati seseorang pria inisial RS alias Risky (terduga) sedang berada di Kompleks Pasar sehingga Tim URC langsung melakukan interogasi dan berdasarkan keterangan RS bahwa ia pernah melakukan pencurian di beberapa titik di wilayah Kabupaten Mitra bersama beberapa orang terduga masih dalam pengembangan yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan tersebut.

“Saat ini petugas Reskrim telah melakukan pengembangan terhadap para terduga pelaku dan barang bukti yang telah dicuri tersebut, dan untuk sementara pria inisial RS telah dilakukan pemeriksaan dan menempatkannya dalam Tahanan Polres Mitra sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna proses penyidikan selanjutnya,” tutup Pratama. *

^devon pondaag

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *