Pemkab dan DPRD Minut Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

7PMNEWS.ID, AIRMADIDI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara bersama DPRD Kabupaten Minahasa Utara sepakat untuk menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Momen kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu, (15/8).

Rapat Paripurna dihadiri langsung Bupati Minahasa Utara Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung serta Sekretaris Daerah, para Asisten I, II dan III, Staf Ahli, kepala perangkat daerah, kepala bagian, para camat, direktur, serta kepala Puskesmas.Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua I Edwin Maurits Nelwan, S.P., dan Wakil Ketua II Cynthia Imelda Erkles.

Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD. Salah satu surat yang dibacakan berkaitan dengan hasil rapat Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara mengenai pemilihan sekretaris komisi.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Komisi III telah melaksanakan rapat pemilihan sekretaris dalam rangka mendukung kelancaran administrasi, koordinasi dan pengorganisasian kegiatan komisi. Berdasarkan hasil pemilihan, anggota Dewan dari Fraksi Demokrat, TDS Renungu, terpilih sebagai Sekretaris Komisi III.Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu mengatakan, pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap menyesuaikan kondisi aktual serta kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, pada rapat paripurna sebelumnya tanggal 8 Agustus 2026, Bupati Minahasa Utara telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” tutur Vonny.
Menurut Vonny, pembahasan tidak hanya berorientasi pada angka-angka anggaran, tetapi turut mempertimbangkan skala prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, efektivitas dan efisiensi belanja serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara. “Atas nama DPRD, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan pembahasan dengan penuh tanggung jawab, semangat kebersamaan serta komunikasi dan koordinasi yang baik,” ujar Vonny dalam sambutannya.

Berdasarkan hasil pembahasan yang disampaikan dalam rapat, pendapatan daerah sebelum perubahan tercatat sebesar Rp875.923.533.099,00 dan setelah perubahan menjadi Rp877.538.796.811,04, dengan peningkatan sekitar Rp1,615 miliar.

Sementara belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp887.818.602.099,00 dan setelah perubahan menjadi Rp968.424.224.556,45, atau mengalami peningkatan sebesar Rp80.605.622.457,45. Untuk pembiayaan, sebelumnya tercatat sebesar Rp11.865.069.000,00 dan setelah perubahan menjadi Rp90.885.427.745,41. Dengan demikian, terdapat peningkatan pembiayaan sekitar Rp78,9 miliar.

Vonny menegaskan, hasil pembahasan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan merupakan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Minahasa Utara,” tegas Vonny.

Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa Utara atas kerja sama serta kemitraan yang telah terbangun dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bupati menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tetap responsif terhadap kondisi yang berkembang serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurut Bupati Joune Ganda, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kebijakan pemerintah pusat, perkembangan kondisi ekonomi, perubahan asumsi makro, serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026. *

^janto l

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *