Pelantikan Perangkat Desa di Minahasa Tenggara Diduga Improsedural dan Sarat Politis

7PMNEWS.ID, RATAHAN – Polemik perekrutan perangkat desa di sejumlah tempat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus berlanjut. Menyusul sejumlah tindakan kepala desa yang merasa dilangkahi dan perekrutan ini dinilai menyalahi aturan.

Hal ini setelah adanya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan   Desa (PMD)  Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tertanggal 25 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas PMD, Novita Lumintang S TTP, MSi yang menyatakan agar Inspektur Daerah Provinsi Sulut menindaklanjuti laporan Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara dalam bentuk pengawasan di lapangan terhadap kesesuaian aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang, Peraturan Menteri, Peraturan Mendagri, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Tentang mekanisme perekrutan perangkat desa di wilayah Mitra, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dinilai bermasalah.

Dari pantauan media ini, ada sejumlah desa yang dipaksakan melaksanakan rapat APBDes sementara kenyataan di desa belum ada sekdes.

Demikian juga ada desa yang hanya mengganti satu perangkat desa namun setelah keluar Surat Keputusan (SK), sudah menjadi empat orang tanpa diketahui kepala desa.

Dari beberapa persoalan ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mitra  Irwan Abdjulu saat dikonfirmasi membenarkan akan dilaksanakannya prosesi pelantikan perangkat desa se-Mitra dalam waktu dekat ini.

” Acara pelantikannya sebenarnya sudah direncanakan hari Jumat pekan lalu namun diundur pekan ini,” ujar Abdjulu saat dikonfirmasi media ini.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Mitra Decky Batubuaja saat dikonfirmasi lewat WhatApp belum merespon.

Kabar terakhir, acara pelantikan perangkat desa se-Kabupaten Minahasa Tenggara akan dilaksanakan Selasa (11/08/2026) pada pukul 07.00 Wita di Lapangan Ompi Ratahan. *

^devon pondaag

Pos terkait