7PMNEWS.ID, AIRMADIDI–Bupati Minahasa Utara Joune Ganda kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik kembali saat menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRD Minahasa Utara, Senin (6/7).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu bersama jajaran pimpinan DPRD tersebut menghasilkan persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu menjadi tahapan penting sebelum dokumen disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Joune Ganda dalam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Joune Ganda, pembahasan Ranperda berlangsung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026 melalui berbagai tahapan yang dilakukan secara intensif dan konstruktif. Putra Kaima itu menilai kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Pembahasan Ranperda telah berlangsung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026. Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi,” ujar Joune Ganda.

Bupati menjelaskan, Ranperda tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit tersebut kembali mengantarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara akuntabel.
Meski demikian, Joune Ganda menegaskan bahwa capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan DPRD maupun BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan masukan, saran, serta melakukan pembahasan secara konstruktif. Sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan DPRD menjadi modal penting untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Minahasa Utara,” tutur Joune Ganda.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan DPRD. Menurutnya, setiap masukan akan dijadikan dasar untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperbaiki pelaksanaan program pembangunan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda bersama DPRD kembali menunjukkan komitmen membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Persetujuan bersama tersebut sekaligus menjadi langkah strategis menuju proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian dari mekanisme pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. *
^irvine ferrari





