7PMNEWS.ID, AIRMADIDI- Kabar gembira datang dari Kantor Bupati Minahasa Utara. Bupati Dr Joune Ganda memastikan pencairan gaji tiga belas kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jajaran Pemkab Minahasa Utara terhitung hari Ini (Selasa 2 Juni 2026) telah dimulai dibayarkan.
”Saya telah mendapat laporan dari Kaban Keuangan bahwa terhitung hari ini proses pencairan sudah dilaksanakan, ” ujar Bupati Joune Ganda, Selasa (2/6).
Menurutnya, pemenuhan hak ASN secara tepat waktu, transparan menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga kinerja pelayanan publik serta meningkatkan motivasi aparatur pemerintah.
” Selama ini semua hak keuangan ASN khususnya Gaji-13 selalu kami bayarkan tepat waktu dan sesuai regulasi, ” katanya.
Bupati menambahkan, dengan adanya komitmen dari pemerintah daerah atas pemenuhan hak-hak keuangan ini, maka sebalik diharapkan aktivitas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal, sementara kesejahteraan ASN tetap terjaga demi mendukung pembangunan Kabupaten Minahasa Utara yang berkelanjutan.
” Pesan saya, gaji-13 yang diterima nanti dapat dimanfaatkan dengan bijak dan positif untuk keluarga masing-masing bukan untuk hal yang tidak bermanfaat, ” tutur Bupati Joune Ganda.
Ia menambahkan pencairan gaji tiga belas tersebut dapat membantu bagi ASN untuk biaya anak untuk melanjutkan pendidikan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Carla Anthoneta Sigarlaki SSTP M.Si, menegaskan bahwa momentum pencairan ini sengaja diselaraskan dengan kebutuhan krusial masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Menurutnya, pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu menjadi stimulus untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil melalui belanja para aparatur.
”Ini bukan sekadar hak normatif, melainkan instrumen stimulus ekonomi lokal. Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,” ujar Carla.
Plot anggaran yang digelontorkan Pemkab Minut untuk pemenuhan hak pegawai ini mencapai Rp22.835.470.461.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tersebut dialokasikan untuk 4.578 pegawai.
“Skema penerima tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga menjangkau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu.
Manajemen BKAD memastikan proses transfer berjalan simultan setelah pembayaran gaji reguler bulan Juni rampung,” terang Carla.
Secara legalitas, kebijakan ini bersandar pada regulasi berlapis, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, hingga aturan pelaksana di tingkat lokal melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026.
Hingga Selasa (2/6/2026) menjelang siang, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat baru lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergerak cepat menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Kelima iinstansi perintis tersebut adalah:
1.Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
2.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Capil)
3.Dinas Perikanan
4.Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Mengingat pentingnya asas kecepatan dalam pelayanan hak, Pemkab Minut menginstruksikan kepada kepala OPD lainnya yang belum mengajukan SPM untuk segera menuntaskan proses birokrasi internal.
Diketahui, keterlambatan administrasi di tingkat dinas dipastikan akan menunda hak transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. *
^irvine ferrari





