7PMNEWS.ID, MANADO-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) tanpa izin di sejumlah wilayah rawan peredaran miras ilegal.
Operasi yang berlangsung selama empat jam, mulai pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita8 tersebut menyasar Kecamatan Tikala, Mapanget, dan Tuminting.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 109 botol miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 mililiter. Barang bukti tersebut disita dari lima orang yang diduga sebagai penjual miras ilegal.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Res Narkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Manado.
Menurutnya, konsumsi miras kerap menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Peredaran miras ilegal sangat berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan keresahan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus melakukan penertiban secara rutin. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kompol Hilman. *
#kresno doot





