7PMNEWS.ID, TOMOHON-Melalui Kuasa Hukum Danie Dolvie Kountu SH dan Dirk Tolu SH MH, tertanggal 13 Oktober 2026 melakukan Somasi Pertama berupa Teguran atau Peringatan resmi tahap awal yang dikirimkan oleh pihak yang dirugikan kepada pihak lain yang diduga melakukan wanprestasi (ingkar janji) atau pelanggaran hukum kepada oknum Ketua DPRD Kota Tomohon Drs.Johny Runtuwene.
Somasi Pertama ini dilayangkan oleh Hendrik Mamuaya setelah berbagai upaya yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil dan tidak ada kejelasan sehingga berujung kerana hukum.
Menurut Danie Dolvie Kountu SH, kuasa hukum Hendrik Mamuaya, kasus ini bermula dari Drs Johny Runtuwene yang datang meminjam uang sebesar Rp10 Milyar (sesuai kwitansi yang ditanda tangani Johny Runtuwene dan Vonny Paat tertanggal 8 Desember 2015), namun hingga kini belum ada etikat baik dari yang bersangkutan untuk melunasi kewajibannya meskipun sudah diupayakan pendekatan persuasif dari Kliennya.
“Akibat dari perbuatan tersebut Klien kami mengalami kerugian materi dan Johny Runtuwene telah melakukan wan prestasi (pengingkaran),” ujar Kountu.
Ditambahkannya, dalam somasi pertama tersebut Johny Runtuwene disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP Pidana dan diberikan toleransi waktu 7 x 24 jam sejak somasi pertama dilayangkan kepadanya.
^devon pondaag
