Rubel Ketua Panitia Pemilihan Ketua KONI Minut, Tahapan Resmi Dimulai

7PMNEWS.ID, SUWAAN-Guliran Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Minahasa Utara terus dimantapkan. Teranyar, lewat Rapat KONI Minahasa Utara yang berlangsung, Kamis, 1 Oktober 2026, telah diputuskan perangkat panitia yang diberi mandat penuh menyukseskan pelaksanaan Musorkab.

Rapat kedua yang berlangsung di Bless Café & Resto, Suwaan, Kecamatan Kalawat itu, forum yang berasal dari pengurus KONI Minut dan perwakilan cabang olahraga akhirnya menyepakati Kadispora Minut Ruben Lengkong yang juga Sekretaris KONI Minut sebagai Ketua Panitia Pemilihan.

Sementara Sekretaris diemban Dr Martin Makadada yang berasal dari unsur Cabor. Dr Martin dikenal sebagai   Ketua Federasi Olahraga Pentaque Indonesia (FOPI) Minahasa Utara.Rapat kedua tersebut dipimpin langsung Ketua KONI Minahasa Utara Denny Lolong bersama Wakil Ketua KONI Minut, Denny Lolong setelah turunnya perpanjangan kepengurusan KONI Minut dari KONI Sulut hingga tuntasnya pelaksanaan Musorkab dan terpilih ketua baru.

‘’Telah diputuskan dapat rapat kedua. Tugas kami adalah mempersiapkan pelaksanaan Musorkab dengan baik. Tentunya semuanya harus berjalan sesuai mekanisme,’’ ujar Rubel, sapaan Ruben Lengkong.

Sementara itu, Denny Lolong menyampaikan ada 42 Cabor yang terdaftar, kendati ada beberapa masa aktif kepengurusan Cabor yang sudah habis masa kepengurusan. ‘’Dari dari data yang tercatat sampai pada saat ini baru 17 Cabor yang aktif, sehingga dirinya berharap, bagi pengurus Cabor yang sudah habis masa kepengurusan untuk segera diurus keaktifannya.

Delon –biasa disapa– menambahkan, nantinya pemilihan Ketua KONI Minut akan dipilih oleh pengurus Cabor yang aktif, dimana 1 Cabor memiliki 1 hak suara. Dan limit waktu yang diberikan hingga tanggal 15 Oktober 2026.

Sedangkan Rubel menambahkan tahapan pemilihan sudah resmi dimulai. ‘’Bagi para kandidat yang memiliki niat mulia untuk menahkodai KONI Minut, kami mempersilahkan mendaftar, dimana secara kesepakatan bersama dalam rapat kerja ini, telah di putuskan 30 persen dari hasil suara perolehan pemilih, dimana 30 persen ini didapati dari variasi usulan dari pengurus Cabor yang hadir yang aktif, dari 42 Cabor yang ada. *

^pas m

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *