Ketua Komisi II DPR RI: Jangan Lagi Gubernur Balik Persoalan Bulum Beres

7PMNEWS.ID, JAKARTA– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus  dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa, 15 September buka-bukaan mengenai terhambatnya pengembangan destinasi pariwisata super prioritas Likupang di Minahasa Utara.

Dalam Raker yang dipimpin  langsung oleh Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda itu, Gubernur Yulius Selvanus mengeluhkan  perihal pengembangan destinasi pariwisata super prioritas Likupang yang terhambat karena adanya tumpang tindih lahan kawasan Likupang dengan hak guna usaha (HGU) dan lahan milik PTP.

Menurut Gubernur,   pemanfaatan lahan tersebut nantinya bisa dilakukan dengan berbagai skema. Salah satunya dengan menerbitkan kembali HGU melalui perusahaan daerah (Perusda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun memberikan hak pengelolaan (HPL) sesuai peruntukannya.

“Sampai hari ini, sudah lama sekali, ini tidak pernah selesai. Penetapan destinasi pariwisata superprioritas Likupang ini, dari lima di Indonesia, hanya Sulut yang belum dikerjakan sampai hari ini. Karena ada tumpang tindih dengan PTP satu, yang lahannya lahan HGU yang di situ sudah selesai sebenarnya HGU-nya,” ujarnya.

Gubernur  mengatakan lahan yang menjadi persoalan tersebut merupakan HGU yang masa berlakunya telah selesai. Pemerintah Daerah, kata Gubernur Yulius Selvanus, telah beberapa kali melaporkan persoalan itu ke pemerintah pusat agar dapat diselesaikan.

“Ini sudah banyak cara kami melapor ke pusat, termasuk ke Komisi IV, kalau tidak salah waktu itu untuk dibantu diselesaikan. Ini belum pernah terselesaikan. Supaya Likupang ini betul-betul destinasi pariwisata super prioritas ini betul-betul bisa dilaksanakan, karena di tempat lain sudah dapat dilaksanakan,” katanya.

Menurut Gubernur,  Sulut juga menghadapi keterbatasan lahan untuk pertanian. Menurut Gubernur,   Sulut hanya memiliki sekitar 33 persen daratan, sedangkan sisanya merupakan lautan.

“33 persen daratan ini terdiri atas pegunungan, lembah, jurang. Datarannya sedikit. Kami hanya memiliki sawah 39 ribu hektare,” jelasnya.

“Jadi, kalau kita bicara untuk swasembada beras, itu pasti sudah tidak mungkin. Karena hanya 39 ribu. Kemudian itu pun kita optimalkan untuk mencari tempat-tempat datar, itu pun juga kesulitan,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan menginventarisasi HGU yang masa berlakunya telah habis dan ingin dimanfaatkan oleh daerah.

Ia mengatakan akan membentuk tim mengenai hal itu. “Yang sudah tidak lagi, atau habis izinnya, Pak, dan itu daerah ingin memanfaatkan, diinventarisir, Pak, nanti kita bikin tim bersama, nanti Komisi II yang akan mengawasi langsung dengan Menteri ATR/BPN,” urainya.

Diakuinya, pemanfaatan lahan tersebut nantinya bisa dilakukan dengan berbagai skema. Salah satunya dengan menerbitkan kembali HGU melalui perusahaan daerah (perusda) atau badan usaha milik daerah (BUMD), maupun memberikan hak pengelolaan (HPL) sesuai peruntukannya.

“Prinsip dasarnya kita ingin menjadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah, Pak. Kalau daerah bisa menjadi tuan di kampungnya sendiri, itu tentu kita lebih senang. Ke depan, Pak Yulius, nanti diinventarisir, Pak,” harapnya.

“Jangan sampai dua kali Gubernur ini datang ke Komisi II kita nggak beres,” lanjutnya. *

^pas m

Pos terkait