7PMNEWS.ID, AIRMADIDI- Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara akhirnya mengesankan Ranperda tentang Pemerintahan Desa yang bermuara pada adanya kepastian hukum dan semakin memperkuat dan memperkokoh pembangunan desa.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Minut, Vony Abdel Rumimpunu dan jajaran wakil rakyat di Bumi Tonsea itu juga dihadiri Bupati Joune Ganda.
Bupati Joune Ganda, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang bukan sekadar untuk memenuhi tahapan hukum, melainkan untuk membawa manfaat nyata yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan desa.
Oleh karena itu, Perda ini difokuskan untuk memperkuat sistem pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Dengan disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Berbagai masukan, pandangan, dan penyempurnaan yang diberikan menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Sekjen Apkasi itu lagi.
Menurutnya, rapat paripurna tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah, melainkan menjadi momentum penting memperkuat sistem pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, kemajuan Kabupaten Minahasa Utara sangat ditentukan oleh kualitas pemerintahan desa yang ada di dalamnya.
“Peraturan daerah ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Joune menjelaskan, regulasi tersebut mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari struktur organisasi, tata kelola pemerintahan, mekanisme pemilihan Hukum Tua, hingga pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.
Peraturan itu juga menetapkan masa jabatan Hukum Tua selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Joune, kepastian masa jabatan tersebut memberikan ruang bagi keberlanjutan pembangunan desa tanpa mengabaikan prinsip regenerasi kepemimpinan yang demokratis.
Dalam perda itu, lanjutnya, tugas Hukum Tua juga diperjelas, tidak hanya menjalankan pemerintahan desa, tetapi juga melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat. *
^janto l
