Rapat RKPD Desa Winetin, Camat Ruben Lengkong: Tampung Usulan dan Tentukan Skala Prioritas

7PMNEWS.ID, WINETIN-Pemerintah Desa Winiten, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara mulai menyusun arah pembangunan untuk Tahun Anggaran 2027 dengan membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Pembentukan tim ini menjadi tahapan awal dalam merumuskan berbagai program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.

Rapat pembentukan Tim Penyusun RKP Desa digelar di Kantor Desa Winetin, dihadiri oleh Camat Talawaan Ruben Lengkong, Kepala Desa, Ketua beserta anggota BPD, Sekretaris Desa, operator desa, para kepala dusun, serta perangkat desa.

Pembentukan tim dilakukan sebagai amanat dalam mekanisme penyusunan perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahun.

Melalui tim tersebut, seluruh usulan dan kebutuhan masyarakat akan dihimpun, dikaji, kemudian dituangkan ke dalam dokumen RKP Desa sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.

Camat Ruben Lengkong menjelaskan, penyusunan RKP Desa merupakan agenda strategis yang menentukan arah pembangunan desa selama satu tahun ke depan.

Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara serius, transparan, partisipatif, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“RKP Desa bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi acuan utama dalam menentukan prioritas pembangunan. Karena itu, tim yang dibentuk harus bekerja maksimal agar menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan tepat sasaran,” ujar mantan Kadispora Minahasa Utara itu, Senin (13/7).

Menurutnya, desa disaat menyelesaikan APBDes 2026 juga harus menyiapkan rencana kerjanya untuk tahun 2027. ‘Inilah eksistensi rembug stunting dan Rapat penyusunan RKPD desa dalam musyawarah desa oleh BPD. Menghimpun semua usulan kemudian tugas tim penyusun dalam menentukan skala prioritas setiap usulan,’’ ungkapnya. *

^irvine ferrari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *