7PMNEWS.ID, TONDANO– Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD Kabupaten Minahasa resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Jumat (10/7).
Dua Ranperda yang disahkan yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Franky Wolayan, SE.
Sementara dari jajaran Pemkab dihadiri Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., MAP, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, direktur BUMD, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Robby Dondokambey dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Ia mengakui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi wujud nyata pelaksanaan prinsip checks and balances dalam memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Bupati menjelaskan, penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di momen tersebut Bupati memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, yakni pendapatan daerah sebesar Rp1.325.656.838.327,50, belanja daerah Rp1.239.758.394.960,25, penerimaan pembiayaan Rp76.892.843.880,87, serta pengeluaran pembiayaan Rp11.874.176.544,00.
Dari keseluruhan pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp150.917.110.704,12.
Menurut Bupati, laporan pertanggungjawaban tersebut mencerminkan penggunaan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, ketahanan pangan, hingga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran.
Karena itu, seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Rapat paripurna juga menetapkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni yang sebelumnya bernama PDAM Minahasa.
Bupati menjelaskan, pembentukan Perumda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kelembagaan perusahaan agar lebih profesional, sehat, mandiri, dan mampu memberikan pelayanan air minum yang semakin optimal kepada masyarakat.
“Besar kecilnya anggaran bukan satu-satunya penentu keberhasilan pembangunan. Yang jauh lebih penting adalah komitmen, integritas, sinergi, dan semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Bupati.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Minahasa sebagai “Minahasa Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera.”
Mengakhiri sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa atas kemitraan yang telah terjalin selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut. *
^eric merentek





