DARI bilik penjara Kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Blok Wanita, berukuran 5×3 meter Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado di Kelurahan Malendeng, Paal 2 Manado, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit menulis surat, 3 lembar banyaknya. Teruntuk surat tersebut dialamatkan kepada orang nomor satu di republik ini, Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Ketua Komisi 3 DPR RI dan Pak Bahlil Ketua Umum Golkar yang isinya juga diposting di akun FB Chyntia Kalangit yang mendadak viral. Suratnya belum menembus Istana Negara sudah mendadak heboh di jagad maya dan langsung mendapat ratusan tanggapan. Apakah ini bentuk perlawanan dari seorang bupati yang baru setahun lebih menjadi nahkoda di Pemkab Sitaro, atau hanya minta keadilan akibat penahanan kepada dirinya oleh penyidik dari Kejati Sulut karena penyelewangan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Tagulandang? Ini surat keluhan hati Bupati Sitaro Chyntia Kalangit:
Dari balik ruang sempit di Rutan Manado, saya terus memikirkan satu pertanyaan yang sampai hari ini belum mampu dijawab dengan jelas oleh mereka yang menuduh saya: benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?
Saya dijadikan tersangka dengan tuduhan merugikan negara sebesar 22,5 miliar rupiah. Angka yang begitu besar. Angka yang menghancurkan nama baik, martabat, dan seluruh pengabdian saya sebagai seorang ibu dan pemimpin daerah. Tetapi yang membuat hati saya semakin terluka adalah ketika saya mengetahui bahwa angka kerugian negara itu disebut berdasarkan audit internal.
Saya terus bertanya dalam hati, apakah itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
Bukankah selama ini masyarakat diajarkan bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang, seperti BPK? Mengapa dalam perkara sebesar ini, yang dipakai justru audit internal? Mengapa dasar itulah yang kemudian dijadikan alasan untuk menetapkan saya sebagai tersangka?
Saya tidak sedang melawan hukum. Saya hanya ingin memahami mengapa proses ini terasa begitu cepat menjatuhkan kesimpulan, sementara penjelasan yang seharusnya terang justru terasa gelap dan penuh tanda tanya.
Saat saya bertanya kepada penyidik, saya berharap ada penjelasan yang menenangkan hati dan membuka terang atas semua tuduhan ini. Tetapi yang saya terima hanyalah senyum sinis dan jawaban yang menggantung. Seolah-olah pertanyaan saya tidak penting. Seolah status tersangka itu sudah cukup untuk membungkam suara saya.
Apakah seorang pejabat yang membantu rakyat saat bencana kini bisa ditetapkan bersalah hanya berdasarkan perhitungan yang masih dipertanyakan? Apakah audit internal sudah cukup kuat untuk menyatakan adanya kerugian negara sebesar itu tanpa melibatkan lembaga yang memang memiliki kewenangan konstitusional?
Saya hanyalah seorang ibu yang hari ini duduk di balik jeruji, mencoba memahami bagaimana pengabdian kepada masyarakat bisa berubah menjadi tuduhan pidana. Tidak ada satu sen pun uang bantuan yang masuk ke rekening saya. Semua bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat korban Gunung Ruang. Tetapi nama saya kini seakan digambarkan sebagai pelaku kejahatan terhadap rakyat sendiri.
Yang paling menyakitkan adalah rasa tidak berdaya ketika hukum yang seharusnya memberi kepastian justru meninggalkan begitu banyak pertanyaan.
Saya percaya hukum harus ditegakkan. Tetapi hukum juga harus berdiri di atas keadilan, transparansi, dan dasar yang benar. Karena ketika sebuah kewenangan digunakan tanpa penjelasan yang utuh, rakyat kecil akan mulai takut bahwa siapa pun bisa dituduh, bahkan ketika mereka merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Malam ini, dari balik dinginnya rutan, saya hanya berharap masih ada telinga yang mau mendengar, masih ada hati yang mau melihat persoalan ini dengan jernih, dan masih ada keberanian untuk menempatkan keadilan di atas segalanya. *
^pas m





