Pemprov Sulut Luruskan Tak Pro Rakyat, Lima Perusahan Tambang Miliki Kontrak Karya

7PMNEWS.ID, MANADO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan klarifikasi seputar sektor pertambangan yang kembali viral di medsos. Setelah adanya kritikan warga lalu di rapat paripurna, kini menyusul video yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado terkait isu keberpihakan pemerintah dalam sektor pertambangan.

Di video tersebut, disampaikan sejumlah catatan penting, antara lain mengenai keberadaan Kontrak Karya di wilayah Sulawesi Utara, perbandingan luas izin usaha pertambangan (IUP) dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga tudingan bahwa kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui klarifikasi resminya melalui rillis yang diterima media ini, Rabu 25 Maret 2026 menegaskan, sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, tercatat terdapat lima perusahaan yang memiliki Kontrak Karya di wilayah Sulawesi Utara dengan komoditas mineral logam emas. Seluruh aktivitas tersebut telah melalui proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah juga menekankan bahwa pengelolaan sektor pertambangan dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Terkait perbandingan luas wilayah tambang, Pemprov menyatakan bahwa penetapan wilayah izin usaha, termasuk WPR, telah melalui kajian teknis dan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti potensi sumber daya, kondisi geografis, dan dampak sosial.

Selain itu, tudingan bahwa RTRW tidak berpihak kepada rakyat dibantah oleh pemerintah. Pemprov Sulut menegaskan bahwa penyusunan RTRW dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha.

Pemerintah juga memastikan bahwa keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat tetap menjadi perhatian, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat lokal agar dapat mengelola sumber daya secara legal dan berkelanjutan.

Pemprov Sulut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga iklim investasi yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah.

“Pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan, namun seluruhnya harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan data yang akurat,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang terkait pengelolaan sektor pertambangan di Sulawesi Utara.*

 

#kresno doot

Pos terkait