7PMNEWS.ID, MANADO– Pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi komprehensif terkait sejumlah isu yang mencuat, mulai dari ekspansi tambang, tanah pasini, hingga persoalan di Likupang dan Ratatotok yang mencuat belakangan ini.
Terkait isu ekspansi tambang, ditegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh kewenangan pengelolaan dan perizinan tambang mineral logam berada di tangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin baru. Izin-izin tambang yang saat ini beroperasi di Sulawesi Utara sebagian besar merupakan warisan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya, termasuk dalam bentuk Kontrak Karya.
“Kami perlu meluruskan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang mineral logam. Namun demikian, kami tetap berperan aktif dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta menjembatani aspirasi masyarakat, termasuk dalam mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat,” ujar Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Sulut, Fransiskus Mandioka .
Kadis ESDM Sulut menjelaskan, pengaturan WPR merupakan solusi strategis untuk menekan praktik pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui WPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal, aman, dan ramah lingkungan. Pemerintah dapat hadir melakukan pendampingan, sehingga dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan kerja bisa diminimalisir,” ungkap Maindoka.
Terkait isu tanah pasini, ia memastikan bahwa setiap proses perizinan wajib melalui tahapan verifikasi ketat, termasuk penyelesaian hak atas lahan.
“Tidak ada izin yang bisa terbit jika status lahan belum jelas. Ini bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bukan semata membuka ruang tambang, melainkan menata sektor pertambangan agar lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melihat persoalan ini secara utuh dan tidak menyederhanakan isu yang kompleks.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang di ruang publik dapat dilihat secara lebih objektif, serta mendorong dialog yang konstruktif demi kepentingan bersama.
Di tempat terpisah, Gubernur Yulius Selvanus telah mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas tambang dengan cara merusak kawasan hutan di Sulawesi Utara. Gubernur menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir penebangan liar maupun pembukaan lahan tambang di kawasan hutan lindung.
Pernyataan itu disampaikan Yulius Selvanus saat menghadiri agenda Safari Ramadan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Senin 09 Maret 2026 lalu.
Menurutnya, kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat, mulai dari banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem. Karena itu, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.
“Tidak boleh ada penebangan sembarangan di kawasan hutan lindung. Kalau ada yang merusak hutan, pasti akan kami tindak. Aparat akan turun dan pelakunya bisa diproses hukum,” tandas Gubernur Sulut ini.*
#kresno doot




