7PMNEWS.ID, JAKARTA – Sekjen Apkasi Joune Ganda mengikuti kegiatan Desiminasi Keputusan DPD RI No.33 Tahun 2024/2025 di Ruang Rapat DPD RI Senayan Jakarta l, Rabu (3/2).
Desiminasi yang dibuka Ketua DPD RI Sultan Najamudin membahas hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Joune Ganda yang mewakili Ketum Apkasi dalam pamandangan umum menanggapi pantauan yang dilakukan DPD RI dianggap sebagai potret yang positif dan aktual atas Tata Kelolah Pemerintahan Desa di berbagai daerah.
Temuan dan rekomendasi yang disampaikan menujukkan bahwa persoalan desa, bukan hanya semata persoalan administratif melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan desain kebijakan nasional.
Menurut Joune Ganda forum ini harus menjadi ruang untuk mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret dan terukur. Desiminasi ini tidak boleh berhenti pada penyampaian hasil evaluasi, tetapi harus menjadi titik awal konsolidasi kebijakan, guna memperkuat Tata Kelolah Pemerintahan Desa secara berkelanjutan.
Joune Ganda yang didampingi sejumlah pengurus Apkasi juga menyampaikan pandangan umum bahwa sependapat dengan DPD RI bahwa desa sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, ruang inisiatif dan kapasitas dalam mengelolah pembangunan.
Namun Joune Ganda mengakui dalam praktik masih ditemui di lapangan kebijakan dan regulasi yang menempatkan desa sebagai unit administrasi pelaksana program dengan ruang masih terbatas. Kondisi ini berdampak pada melemahnya inisiatif lokal desa dan berkurangnya kemampuan desa.
Oleh karena itu Apkasi menegaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak cukup bersifat normatif dalam konsideran, tetapi harus diwujudkan secara substantif dalam pengaturan dan praktik pemerintahan desa.
Joune Ganda menambahkan Apkasi mencermati bahwa ketimpangan kekosongan Perda tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa selalu mencerminkan perubahan kebijakan nasional. Soal dana Desa lanjutnya merupakan instrumen penting untuk pembangunan desa. Namun pengalokasiannya mencermati kebijaksanaan
pemerintah sebagian dana desa untuk Koperasi Merah Putih. “Memang hal itu bertujuan baik, meski berdampak terhadap kebijakan tersebut didaerah.
Disejumlah daerah banyak menimbulkan kekuatiran akan munculnya tumpang tindih peran dan persaingan antara Koperasi Desa Merah Putih dengan Usaha Desa yang telah lama berjalan, ” ujar Bupati Minahasa Utara yang disambut aplaus seluruh peserta yang hadir.
Turut hadir dalam Desiminasi, utusan persatuan perangkat desa, Asosiasi Desa (Apdesi) serta LSM, para Bupati dan serta anggota DPRD Kota dan Kabupaten. *
#irvine ferrari





