Penduduk Ratahan 95 Persen Belum Miliki PBG, Tahun 2025 Hanya 16 Bangunan

7PMNEWS.ID, RATAHAN– Miris melihat jumlah masyarakat Minahasa Tenggara (Mitra) apalagi penduduk di ibukota Kabupaten Ratahan hanya sekitar 5 persen yang memiliki Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) yang dulunya dikenal dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Boyke Akay di Ratahan,(Rabu 16/01).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal ini sudah disosialisasikan terus secara rutin dikecamatan kelurahan maupun desa ditiap kesempatan.

“Kami sudah berupaya mengsosialisasikan hal ini karena akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” jelas Akay.

Sesuai data yang diperoleh di PMPTSP Minahasa Tenggara untuk tahun 2024 hanya 17 bangunan yang terdaftar dan pada tahun 2025 menurun hanya 16 Bangunan yang mengurus PBG.

Ditambahkannya, bahwa sudah ada Perda untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki luas bangunan untuk keluarga miskin untuk memiliki PBG baik rumah permanen dan semi permanen.*

 

#devon pondaag

Pos terkait