7PMNEWS.ID, MANADO—Kabar menggembirakan akhirnya datang dari Kantor Gubernur Sulut. Gubernur Yulius Selvanus menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Sulawesi Utara pada tahun 2026. Penegasan disampaikan untuk menjawab keresahan warga yang mengeluhkan besaran tagihan PKB yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula. Kita pro rakyat,” tegas Gubernur Yulius Selvanus, Rabu (7/1).
Gubernur yang baru kembali dari Sitaro melihat langsung kondisi banjir bandang menegaskan Pemprov Sulut tidak memiliki kebijakan untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor. Yulius Selvanus memastikan pemerintah daerah berpihak pada kepentingan masyarakat dan berkomitmen menjaga agar beban ekonomi warga tidak bertambah akibat kebijakan fiskal daerah.
Menurut Gubernur, respons cepat ini diambil setelah Pemprov Sulut menerima berbagai laporan dan keluhan dari wajib pajak di sejumlah daerah yang merasa terbebani dengan nominal PKB awal tahun 2026. Pemerintah daerah tidak ingin polemik ini berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Pemprov Sulut telah menyusun draf Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur pemberian keringanan serta pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepgub dijadwalkan segera diberlakukan sebagai dasar hukum untuk memastikan besaran pajak kendaraan kembali ke nominal yang wajar dan terjangkau.
Kebijakan ini, kata Gubernur, menjadi bentuk perlindungan nyata pemerintah daerah terhadap masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak di Sulawesi Utara. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin masyarakat menanggung dampak dari penyesuaian sistem yang bersifat administratif. *
#kresno doot





