7PMNEWS.ID, MANADO–Tim Resmob Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (27/12) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YP (16) dan AB (18) diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (18/11) sekitar pukul 01.22 Wita di depan sebuah rumah kos. Korban berinisial RYL (39) melaporkan sepeda motor milik keluarganya hilang saat diparkir di depan kos anaknya dan baru diketahui pada pagi hari.
Adapun sepeda motor yang dicuri yakni Honda CRF 150 CC warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi DB 6181 RV, dengan estimasi kerugian mencapai Rp37 juta.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti Tim Resmob Bravo dengan berkoordinasi bersama Polsek Malalayang.
“Setelah menerima laporan Curanmor, Tim Resmob Bravo langsung bergerak cepat. Dari hasil pengembangan, dua terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Elwin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Desa Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan harga Rp6 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya,” tambahnya.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi penjualan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 CC. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polresta Manado dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan. *
#kres doot





