7PMNEWS.ID, MALENDENG-Suka cita Natal, 25 Desember 2025 begitu dirasakan ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Nasrani yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal kepada 159 WBP Kristen di Rutan Manado berupa pengurangan pidana. 3 WBP yang menerima RK II langsung bebas setelah penyerahan remisi tersebut.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Joutje Evert Sinaulan menjelaskan dari total penghuni Rutan Manado sebanyak 518 orang, 285 berstatus Tahanan dan 233 adalah Narapidana. Sementara yang menerima RK I dan RK II, 155 adalah laki-laki dan 4 merupakan perempuan. ‘’Sementara Napi Tindak Pidana Korupsi yang menerima Remisi Khusus berjumlah 4 orang,’’ ungkap Joutje Sinaulan. Penyerahan Remisi berlangsung di Aula Rutan Manado, Kamis (25/12) yang juga turut dihadiri Kasubsi Bimbingan Kegiatan, Wahjono.
Menurut Joutje, WBP yang menerima Remisi telah melalui berbagai kriteria seperti aktif mengikuti setiap program pembinaan di Rutan, memenuhi Tata teertib serta menggagas kemampuan dimanapun berada. Sedangkan kepada 3 orang yang menerima SK bebas, agar kembali ke masyarakat untuk memberikan manfaat. *
#pas m
