Ratatotok Berdarah, Dirreskrimum Polda Sulut Sebut Tersangka WM Dijerat 3 Pasal Berat

7PMNEWS.ID, RATAHAN-Ada perkembangan baru dibalik terbunuhnya 3 korban akibat terkena tembakan senjata angin rakitan dilokasi tambang Ratatotok Sabtu, (20/12).
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi pada acara Press Realease yang dilangsungkan di Mapolres Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (22/12).
“Salah satu dari 9 orang tersangka inisial WM dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih PASAL 351 Ayat 2 dan 3 junto Pasal 55 dan 66 KUHP,” tegas AKBP Suryadi.
Penegasan ini berkaitan dengan pernyataan wartawan soal siapa sebenarnya pelaku penyebab tewasnya 3 orang korban penembakan menggunakan senjata angin rakitan saat terjadi konflik Ratatatok Berdarah itu.
Sementara 8 sisa tersangka lainnya dikenai pasal 2 ayat 2 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Namun penjelasan dalam Press Realease ini terbesit pihak Kepolisian masih menutupi dalam memberi keterangan lengkap.
“Sebagai contoh, sudah dijelaskan bahwa korban penembakan, tewas akibat tertembus peluru dan paling pasti akibat senjata rakitan jenis PCP yang boleh menembus tubuh korban”, jelas salah satu wartawan yg juga hadir dalam tersebut.
Menurutnya, Dirreskrimum langsung saja sampaikan bahwa senjata angin rakitan jenis PCP penyebab kematian 3 korban penambang.
Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya SIK M Han, Kasat Reskrim Polres Mitra serta Kasi Humas Polres Mitra. *

#devon pondaag

Pos terkait