PT HWR Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Kepatuhan Pajak

7PMNEWS.ID, RATAHAN — PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) memastikan komitmen penuh terhadap kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Melalui surat resmi bertanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani Direktur Yulius Wahyu Dinata Soegondo, perusahaan memberikan klarifikasi atas laporan dugaan kerusakan lingkungan dan penggelapan pajak yang dinilai tidak berdasar.

HWR menegaskan memiliki izin lengkap, termasuk IPPKH sejak 2019, dan telah menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS sesuai ketentuan. Pembayaran iuran tetap (PNBP Dead Rent) dilakukan rutin setiap tahun, sementara royalti produksi belum dibayarkan karena memang belum ada produksi.

Bacaan Lainnya

Perusahaan juga menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait manuver pihak-pihak tertentu yang justru terlibat penambangan ilegal (PETI) di wilayah konsesi resmi PT HWR. Aktivitas PETI disebut menguasai 65 hektar lahan yang menimbulkan kerusakan hutan sehingga secara tidak adil dibebankan ke HWR.

Menurut HWR, RKAB 2024–2026 yang belum disetujui hanya bersifat administratif dan saat ini sedang diperbarui menjadi RKAB 2025–2027. “Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak termakan informasi yang tidak diverifikasi,” tegas PT HWR. *

#devie pondaag

(biro minahasa tenggara)

Pos terkait