Akhirnya Pelaku Penganiayaan Oknum Guru di Belang Terima Putusan Hukuman

7PMNEWS.ID, BELANG–Proses hukum terkait kasus penganiayaan guru oleh orang tua murid di SMA Negeri Belang akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan Negeri (PN) Tondano melalui hakim tunggal Fikran Wamangan, SH, telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AMZ alias Abdul dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Belang, Iptu Dessie Solang, membenarkan bahwa kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Benar, sudah ada putusan inkrah. Berdasarkan putusan PN Tondano, pelaku telah diadili dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara,” ujar Solang.

Dengan adanya putusan ini, lanjut Solang, kerja penyidik Polsek Belang telah dilaksanakan secara profesional. “Penyidik sudah bekerja maksimal dan hasilnya sudah ada putusan tetap dari PN,” tegasnya.

Solang juga mengimbau pihak pelapor maupun masyarakat untuk memahami bahwa perkara tersebut telah selesai di ranah hukum.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya putusan tersebut, pengaduan yang ditujukan kepada Polsek Belang dianggap tidak relevan lagi. “Kami harap semua pihak memahami bahwa perkara ini sudah memiliki putusan tetap dari pengadilan atau telah inkrah,” tegasnya.

Dengan demikian, maka apa yang diadukan pelapor ke Polda, baik ke Propam maupun Wasidik, diharapkan dapat diperhatikan secara menyeluruh serta dilihat berdasarkan fakta proses hukum yang telah tuntas.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya melalui Kapolsek Belang IPTU Dessie Solang membenarkkan hal tersebut. (devi)

Pos terkait