Kandoli : Tidak Ada PNS Baru Minta Pindah Daerah, Selesaikan 10 Tahun Mengabdi Dahulu

7PMNEWS.ID, RATAHAN– Setelah Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli menyerahkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) menjadi PNS Kabupaten Minahasa Tenggara sebanyak 350 orang, ada pesan tegas untuk mereka.

“Pemkab Mitra tegas tidak akan memberikan rekomendasi bagi PNS yang baru dilantik untuk pindah ke daerah lain setelah pengangkatan ini,” tegas Kandoli.

Bacaan Lainnya

Ditambahkannya, bahwa sesuai aturan bahwa ASN yang baru dilantik nantinya setelah 10 tahun mengabdi di daerah ini baru boleh mendapat ijin untik mengajukan permohonan pindah ke daerah lain.

“Aturan ini tegas dan mengikat bagi PNS yang baru dilantik karena ada aturannya,” tegasnya ditambahkan oleh Sekertaris Daerah Mitra David Lalandos saat dicegat wartawan.

Selain itu Bupati memintakan kepada pengangkatan harus memberikan kepelayanan yang terbaik kepada masyarakat daerah ini.
Diketahui, sebanyak 350 CPNS diberikan SK pengangkatan, Senin (23/06/2025) di Ratahan.

(dev)

Pos terkait