Pemkab Minut Salurkan    Gaji ke-13

7PMNEWS.ID, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa (Pemkab Minut) menyampaikan bahwa mulai Senin (2/6) Pemkab menyalurkan pembayaran gaji ke-13.

Pemberian ini bersadarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara No.1 Tahun 2025 ttg Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 yang bersumber dari APBD TA 2025

Ini menjadi komitmen bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung dalam upaya peningkatan kesejahteraan pegawai.

Sekaligus  sebagai penghargaan atas kinerja ASN.  Selain itu, membantu ASN membiayai kebutuhan terlebih khusus dalam membiayai pendidikan keluarga.

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Minahasa Utara, Robby Parengkuan, S.H , menjelaskan bahwa anggaran APBD TA 2025 untuk gaji ke-13 PNS dan P3K cukup signifikan.

Menurutnya, Pemkab Minut telah mengalokasi anggaran pada APBD TA 2025 sbb: – gaji bulan ke-13 sebesar Rp.13.990.185.874 utk 2.856 PNS

– ⁠Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ketigabelas sebesar Rp.5.485.930.079 untuk 2.856 PNS

– ⁠Gaji bulan ke-13 sebesar Rp.2.399.741.200 untuk 652 P3K.

 

(tian)

Pos terkait