Polres Mitra Siap Lidik Kasus Kupon LPPD

7PMNEWS.ID, RATAHAN-Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) akan menyelidiki kasus Kupon LPPD yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) RK alias Remly.

Keputusan ini disampaikan Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya SIK MHan melalui Kasat Reskrim Polres Mitra IPTU Tengku Said Hafiz kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, 2 Oktober 2026.

“Setelah kami pelajari informasi tersebut kami akan melakukan penyelidikan akan kasus ini,” ujar mantan Kapolsek Ratatotok ini.

Hal ini setelah adanya informasi terhadap penjualan Kupon LPPD yang disebarkan di daerah Mitra yang ternyata tidak memiliki ijin dari Dinas Sosial.

Seperti yang diberitakan media ini 27 Agustus 2026 lalu bahwa kupon Undian LPPD yang dijual dan disebarkan oleh LPPD Mitra untuk membantu kontingen Minahasa Tenggara Male Choir ternyata bermasalah soal ijin resmi yang tidak dilaporkan melalui Dinas Sosial pada tanggal 19 Juni 2026 lalu.

Kupon yang mengiming-imingkan hadiah berupa sepeda motor, seekor sapi hingga hadiah lainnya serta pengundiannya dilaksanakan di Plaza Ratahan.

Ternyata bermasalah dengan kupon undiannya. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024. *

*devon pondaag

Pos terkait