Pijaki Rekomendasi KPK, Pemkab Minut Perkuat Integrasi NIB-NOP Lewat Bencmarking ke Tangsel

7PMNEWS.ID, TANGERANG SELATAN—Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus melangkah maju dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola urusan pertanahan.

Terobosan tersebut diwujudkan melalui benchmarking integrasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Acuan prioritas kegiatan adalah integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi BPHTB, pertukaran data pertanahan dan perpajakan, serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).Rombongan Minahasa Utara dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H., bersama Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan dan perwakilan BKAD.

Kegiatan diterima Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Dr. Seto Apriyadi, S.S.T., M.H.

Di momen tersebut dilakukan demo integrasi NIB-NOP. Pemkab Minahasa Utara mendapatkan gambaran mengenai kebutuhan data dan mekanisme yang dapat diterapkan di daerah.

Praktik Tangerang Selatan juga menunjukkan bahwa integrasi data dapat membantu meningkatkan tata kelola dan optimalisasi penerimaan, khususnya BPHTB.

Penguatan integrasi ini merupakan bagian dari arah kebijakan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda untuk membangun pemerintahan yang modern, transparan dan berbasis data. Digitalisasi diarahkan bukan sekadar untuk mempercepat administrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan mengoptimalkan PAD.Sebagai tahap awal, integrasi NIB-NOP akan diterapkan pada empat dari 10 kecamatan di Minahasa Utara, dengan target penyusunan timeline dan rencana aksi hingga akhir 2026. Pendataan akan melibatkan pemerintah desa/kelurahan dan akan dijajaki dukungan mahasiswa KKN Unsrat.

Pemkab Minahasa Utara juga akan mempercepat penyusunan MoU dan PKS dengan Pemkab Tangerang Selatan, termasuk kerja sama antara Bapenda dan Kominfo kedua daerah. Persiapan teknis akan berjalan paralel dengan proses administrasi kerja sama.

Sebagai tindak lanjut, kebutuhan operasional dan anggaran akan segera disusun dan dikonsultasikan dengan TAPD.

Melalui kolaborasi dengan Kantor Pertanahan, Pemkab Tangerang Selatan dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Minahasa Utara menargetkan integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai fondasi pemerintahan yang semakin digital, transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan pelayanan publik dan PAD. *

^janto l

Pos terkait