7PMNEWS.ID, MOLOMPAR-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Andika Rogahang mengelar masa Reses ketiga, tahun sidang kedua di Desa Molompar Dua Utara, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Mitra, Jumat, 28 Agustus 2026.
Pada pelaksanaan Reses Anggota DPRD Mitra kali ini legislator Partai Nasdem ini mengatakan, reses adalah kewajiban buat kami para anggota DPRD.
“Sebagai Anggota Dewan wajib sesuai Undang-undang untuk menemui konstituen, Insya Allah, semua usulan, masukkan akan saya bawah ke rapat paripurna. Agar bisa dibahas di Paripurna, karena pada saat ini anggaran dari pusat banyak di pangkas,” kata senator enerjik ini.
“Saya pastikan semua usulan ini akan diperjuangkan, meskipun adanya efisiensi anggaran pada tahun ini, apa yang menjadi usulan dari masyakarat. Nantinya akan dilihat skala prioritas,” ujar Rogahang .
Reses dihadiri Camat Tombatu Timur Ronny Mewengkang, Dinas PU, Dinas PMD, Perkim serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Molompar Raya.
*devon pondaag
