7PMNEWS.ID, AIRMADIDI– Kabupaten Minahasa Utara menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Utara yang dipercaya nasional menjadi percontohan nasional dalam penguatan tata kelola sektor agraria.
Momentum tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman sembilan paket program antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara), Selasa (18/8).
Sembilan paket program yang disepakati mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari pelayanan pertanahan, kepastian investasi, perlindungan lahan pertanian hingga optimalisasi penerimaan daerah.
Salah satu terobosan yang akan dilakukan yakni mengintegrasikan layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus kebutuhan administrasi secara lebih sederhana tanpa harus mendatangi sejumlah kantor atau instansi secara terpisah.
Minut menjadi satu dari tiga daerah di Pulau Sulawesi dalam proyek percontohan nasional tersebut. Dua daerah lainnya di Kawasan Indonesia Timur, berada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Nota Kesepahaman ditandatangani Bupati Minut, Joune Ganda, bersama Kepala Kantor Pertanahan Minut, Richart Runtuwene.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus membangun sistem pelayanan yang lebih transparan dan terintegrasi.
Bagi Pemkab Minut, program tersebut bukan sekadar agenda administratif.
Pemerintah daerah ingin memastikan pembenahan tata kelola pertanahan benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Bupati Joune Ganda menegaskan, tanah memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat karena berkaitan dengan tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan.
“Tanah itu bukan sekadar aset mati. Di atasnya ada rumah, ada kebun yang menjadi urat nadi ekonomi keluarga. Karena itu, tolak ukurnya cuma satu yaitu masyarakat harus merasakan langsung terpotongnya birokrasi berbelit,” ujar Joune Ganda.
Pemkab Minut bersama Kantor Pertanahan juga akan mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Langkah tersebut ditujukan untuk memperjelas status kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.
Di bidang investasi, pemerintah mendorong integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan memberikan informasi yang lebih jelas kepada pelaku usaha mengenai zonasi dan peruntukan lahan sebelum investasi dilakukan.
Program tersebut juga mencakup perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini penting untuk menjaga lahan pertanian produktif agar tidak mudah beralih fungsi serta tetap menopang ketahanan pangan daerah.
Pembenahan juga menyentuh sektor fiskal daerah.
Pemerintah akan mendorong sinkronisasi data pertanahan dengan perpajakan, termasuk melalui integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Ketersediaan data yang lebih akurat dan terintegrasi diharapkan membuat pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi lebih tepat.
Selain meningkatkan akurasi penerimaan, langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempersempit potensi kebocoran pajak.
Keterlibatan KPK dalam program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di sektor pertanahan. Digitalisasi layanan, integrasi data, dan koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat mengurangi celah terjadinya pungutan liar, percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sekjen Apkasi menilai, sistem pertanahan yang transparan akan memberikan manfaat lebih luas. Masyarakat memperoleh kepastian hukum, investor mendapatkan kejelasan tata ruang, sementara pemerintah memiliki perlindungan lebih kuat terhadap aset daerah.
“Kalau sistemnya transparan dan datanya terintegrasi, ruang untuk penyalahgunaan kewenangan akan semakin kecil. Kepastian tata ruang memberikan rasa aman bagi investor, sementara sertifikasi aset memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap status Minut sebagai pilot project nasional tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. Implementasi sembilan program harus dikawal secara konsisten agar menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan dan tata kelola pertanahan.
Menurutnya, sinergi Pemkab Minut, Kementerian ATR/BPN dan KPK menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh program berjalan efektif dan berkelanjutan. *
^janto l
