Cegah Informasi Simpang Siur, Pemkab Minut Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Media Sosial Kredibel

7PMNEWS.ID, AIRMADIDI-Di tengah derasnya arus informasi digital yang mewabah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mulai pasang kuda-kuda dalam memperkuat penataan komunikasi.

Terobosan yang ditempuh dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 tentang Penggunaan dan Penyampaian Informasi Akun Media Sosial Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara ditetapkan pada 14 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Minut, Styvi Watupongoh, penerbitan surat edaran merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata komunikasi publik agar informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, dan pelayanan pemerintah dapat diterima masyarakat secara cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Di tengah maraknya informasi yang simpang siur, kita butuh satu rujukan yang jelas. Semua program, kegiatan, dan layanan Pemkab Minut akan kami sampaikan lewat kanal resmi yang sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat terhindar dari hoaks,” jelas Styvi Watupongoh.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah hingga pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan diminta menjadikan kanal resmi Pemkab Minut sebagai salah satu sumber utama penyampaian informasi kepada masyarakat.

Kanal tersebut mencakup media sosial resmi pemerintah daerah, media sosial pimpinan daerah, TP-PKK, akun kelembagaan di berbagai platform, termasuk Facebook, Instagram, TikTok @pemkabminut, serta situs resmi Pemkab Minut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman informasi sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai berbagai program dan layanan pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN juga dihimbau untuk turut membantu memperluas jangkauan informasi pemerintah.

Caranya dengan membagikan kembali konten positif yang bersumber dari akun resmi Pemkab Minut melalui akun media sosial pribadi masing-masing.

Metode  tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Surat Edaran juga menegaskan komitmen Pemkab Minut dalam mencegah penyebaran berita bohong atau informasi yang belum terverifikasi.

Setiap jajaran pemerintah daerah diminta tidak menyebarluaskan informasi yang kebenarannya belum dipastikan, termasuk konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap akun media sosial yang menggunakan nama, logo, lambang, atau atribut Pemkab Minut tetapi tidak tercantum sebagai akun resmi.

Ia mengajak masyarakat segera melakukan konfirmasi kepada Dinas Kominfosan Minut apabila menemukan akun mencurigakan yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. *

^janto l

Pos terkait