Menhut Serahkan 9 SK Buat 328 KK di Sulut Izin Akses Kelola 1.742 ha Perhutanan Sosial

7PMNEWS.ID, DARUNU-Pertama dalam sejarah. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi memberikan sembilan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan 328 kepala keluarga di Sulawesi Utara yang tersebar di Minahasa Utara,

Minahasa, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow resmi mengantongi izin akses mengelola kawasan hutan. Para keluarga itu nantinya akan mengolah 1.742 hektar area melalui skema Perhutanan Sosial. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyampaikan penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat.

Perhutanan Sosial diberikan kepada masyarakat agar fungsi hutan bisa dimaksimalkan. Dulu masyarakat dilarang masuk hutan, sekarang diperbolehkan bahkan mengelola secara legal untuk dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Raja Juli usai menyerahan SK di kawasan hutan Mangrove Park, Desa Darunu, Minahasa Utara, Kamis (10/4). Turut mendampingi Menhut dalam penyerahan SK tersebut, Sekda Minut, Nolvy Geret Wowiling, Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Mirza Agus dan Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Awi Setiono.

Menhut menilai, Perhutanan Sosial menjadi titik balik pengelolaan hutan lantaran sebelumnta masyarakat dilarang masuk ke kawasan lalu kini mereka justru diberikan hak mengelolanya secara legal

Raja Juli menekankan, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan. Dia mengaku optimististis masyarakat mampu menjaga kepercayaan yang diberikan negara dengan menjalankan kedua fungsi tersebut secara beriringan. “Jaga apa yang telah diberikan oleh negara kepada bapak-ibu sekalian. Bekerja sama, berkolaborasi agar fungsi keekonomian meningkat, namun secara bersamaan juga meningkatkan fungsi ekologis,” ucap dia.

Menurut Raja Juli, Perhutanan Sosial adalah salah satu proyek strategis nasional yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan. Karenanya, Kemenhut sedang berupaya melakukan pemadanan data potensi perhutanan sosial dengan data kemiskinan nasional agar program itu semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat. Izin Akses Hutan di NTB Sebelumnya, Kemenhut juga memberikan izin kepada 411 KK untuk mengelola kawasan hutan seluas 560,67 hektar di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). *

 

^irvine ferrari

Pos terkait