7PMNEWS.ID, MANADO-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan tiga dari empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Selasa malam (31/3). Tiga tersangka yang digelandang ke Rumah Tahanan Negara Manado di Malendeng adalah mantan Penjabat Bupati Sitaro sekaligus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut, Joi Eltiano Bernadin Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj dan pengusaha Deni Tondolambung. Satu tersangka lainnya belum ditahan penyidik karena alasan kesehatan.
Sebelum dibawa ke Rutan Malendeng, usai diperiksa empat setengah jam di Kejati Sulut, Joy Oroh saat ditanya wartawan enggan banyak bicara. “Nanti ya, silahkan tanya penyidik saja,” ujarnya tersenyum sambil melambaikan tangan.
Pengacara Joi Oroh, Reynald Pangaila, SH, CLA, menjelaskan, kliennya sangat koperatif sejak diperiksa dari mulai pukul 14.00 Wita hingga 18.30 Wita di Kejati Sulut hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dibawah untuk ditahan di Rutan Manado di Malendeng. “Klien kami sangat koperatif,” ungkap Enal –sapaan Advocat bersahaja itu. “Tunggu saja pembuktian di PN nanti,” tambah Reynald dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Reynald SW Pangaila, SH.CLA.
Sementara Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto mengatakan, penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan.
“Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari,” ujar Eri Yudianto.
*
^pas m
