7PMNEWS.ID, TOMOHON-Kado istimewa diterima 14 Warga Binaan yang beragama Islam yang mendiami Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II Manado di Tomohon. Tepat di momen Idul Fitri, 14 Warga Binaan Perempuan tersebut menerima Remisi Khusus dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemberian Remisi Khusus yang dilangsungkan di LPP Kelas II Manado di Tomohon itu diawali dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan remisi oleh Kepala LPP Manado, Enggelina Hukubun.
Pemberian remisi ini merujuk pada sejumlah surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nomor PAS-454.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-456.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-458.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut Kalapas Enggelina Hukubun didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Joune Supit, bersama jajaran petugas lainnya.
Remisi yang diberikan terdiri dari beberapa kategori, yakni 15 hari untuk 3 orang, 1 bulan untuk 10 orang, serta 2 bulan untuk 1 orang Warga Binaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Enggelina Hukubun.
Kalapas menambahkan bahwa Remisi Khusus Keagamaan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga diharapkan mampu menjadi motivasi bagi para Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para Warga Binaan Perempuan dapat semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik, sehingga ketika kembali ke masyarakat nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih mandiri dan bertanggung jawab,” tukasnya. *
#eric merentek
