7PMNEWS.ID, KOTAMOBAGU-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait antisipasi habisnya masa penahanan Warga Binaan (WB) yang jatuh pada hari libur nasional maupun cuti bersama.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Busen bersama staf Registrasi dan Bimbingan Status Narapidana, Seldi Mandang dan Juan Johanis guna memastikan seluruh administrasi penahanan berjalan tertib serta tidak terjadi keterlambatan dalam proses perpanjangan masa penahanan.
Melalui koordinasi tersebut, pihak Rutan Kelas IIB Kotamobagu bersama pihak penahan melakukan pengecekan data serta pembahasan terkait tahanan yang masa penahanannya akan berakhir pada hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga langkah-langkah antisipatif dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Busen menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi serta memastikan hak-hak para tahanan tetap terpenuhi. Dengan adanya sinergi antara Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, diharapkan proses penanganan administrasi penahanan dapat berjalan dengan baik, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. *
#kresno doot





