7PMNEWS.ID, MANADO-Pemerintah Kota Manado resmi memberlakukan pembatasan jam operasional sejumlah usaha pariwisata pada perayaan hari besar keagamaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Manado Nomor 46/Kep/D.13/Par/2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah, termasuk umat Islam yang baru saja memasuki bulan suci Ramadan.
Pembatasan dan penutupan operasional berlaku untuk beberapa jenis usaha pariwisata seperti klub malam, diskotek, rumah pijat tertentu, karaoke, serta spa, sesuai lampiran dalam keputusan tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Easther Mamangkey, menegaskan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 7 Tahun 2022.
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Dinas Pariwisata juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta unsur TNI/Polri untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran.
Pembatasan ini tidak hanya berlaku pada Ramadan dan Idul Fitri, tetapi juga pada perayaan hari besar keagamaan lainnya seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek.
Pemerintah Kota Manado berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat yang majemuk, tanpa mengabaikan roda perekonomian sektor pariwisata.
Keputusan ini ditetapkan pada 20 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. *
#kresno doot





