Masuki Bulan Ramadan, Pemkab Minut Atur Ulang Jam Kerja ASN

7PMNEWS.ID, AIRMADIDI-Memasuki bulan Ramadan 2026 disikapi dengan bijak oleh Pemkab Minahasa Utara dengan mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 310/BKPSDM/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Tindakan tersebut diambil Pemkab Minut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lewat surat edaran itu dijelaskan, perangkat daerah dengan pola kerja reguler yang sebelumnya masuk pukul 08.00–16.00 Wita selama Ramadan berubah menjadi 08.00–15.00 Wita untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja disesuaikan dari 07.00–12.30 Wita menjadi 07.00–11.30 Wita.

Selain itu, perangkat daerah yang menerapkan jam kerja lebih panjang juga mengalami penyesuaian. Untuk Senin sampai Kamis, waktu kerja menjadi 08.00–16.00 Wita dari sebelumnya 08.00–17.00 Wita Adapun hari Jumat berubah dari 07.00–13.30 Wita menjadi 07.00–12.30 Wita.

Meski durasi kerja harian berkurang, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap berada di kisaran 32,5 jam per minggu. Artinya, produktivitas birokrasi tetap dijaga agar roda pemerintahan dan layanan publik tidak terganggu.

Pemkab Minut juga memberi perhatian khusus pada perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja shift baik pagi, siang, sore maupun malam, terutama unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. *

 

#irvine ferrari

Pos terkait