Bupati Keluarkan Instruksi, Seluruh ASN di Minut Tidak Boleh Keluyuran Saat Jam Dinas

7PMNEWS.ID, AIRMADIDI-Tidak ada lagi kompromi buat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kumabal. Pemkab Minut siap mengambil tindakan tegas dalam menegakkan disiplin ASN dengan memperketat pengawasan jam kerja. Lewat surat edaran resmi, seluruh ASN di Bumi Tonsea, dilarang berada di luar kantor pada jam kerja tanpa kepentingan kedinasan yang sah.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Bupati Joune Ganda sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kinerja birokrasi demi optimalisasi pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Sekda Minut Novly Wowiling, menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup aktivitas ASN di pusat perbelanjaan, pasar, kantin, kafe, maupun lokasi lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi penegakan disiplin. ASN wajib berada di kantor dan melaksanakan tugasnya. Jam kerja adalah waktu untuk melayani masyarakat,” tegas Novly.

Sekda menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Minut dalam membangun budaya kerja yang profesional, tertib, dan akuntabel di lingkungan birokrasi.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, BKPSDM Minut akan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara rutin di berbagai titik pada jam kerja.

ASN yang kedapatan berada di luar kantor tanpa alasan yang jelas akan langsung diperiksa, dilaporkan kepada pimpinan, serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkab Minahasa Utara menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga wibawa institusi pemerintahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, disiplin, dan bertanggung jawab, sejalan dengan kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung. *

 

#irvine ferrari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *