Loleng: Siapa Saja Yang Berurusan Dengan Soni Tirajoh Akan Dilaporkan

7PMNEWS.ID, MANADO-Laurens Tirajoh mengancam pihak manapun yang berurusan dengan Soni Tirajoh dalam permasalahan indikasi pemalsuan tanah di samping Pasar Segar Paal Dua akan dilaporkan ke Polda Sulut. ‘’Saya tidak akan berkompromi dengan siapa saja yang menduduki tanah yang dijual sepihak oleh Soni Tirajoh akan berurusan dengan pihak berwajib,’’ tegasnya.

Dihubungi Rabu (14/1), Loleng –sapaan akrabnya—memperlihatkan bukti-bukti surat yang mengindikasikan perbuatan ceroboh yang dilakukan oleh Soni Tirajoh. Termasuk Surat Wasiat yang memberikan bukti pembagian tanah tersebut akan semakin menyulitkan Soni untuk mengelak dari perbuatannya.

Loleng menjelaskan akan melakukan somasi resmi kepada pihak-pihak yang telah menempati tanah yang berada di Jalan Yos Sudarso Manado itu. Termasuk pemilik hotel bintang 2, OYO 1236 Elite Residence. ‘’Pengacara saya akan somasi. Bila dua kali tidak melakukan respon, maka saya laporkan ke Polda Sulut,’’ ujarnya.

Sementara, menurut Loleng, jika Soni Tirajoh juga tetap ngotot untuk melawan maka jika terbukti maka Soni sesuai KUHP yang baru serta UU No 1 Tahun 2023 bila membuat surat keterangan atas tanah palsu atau menggunakannya akan dijerat Pidana penjara delapan tahun. *

 

#pas m

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *