Pdt Hein Arina Bebas Jumat Dari Malendeng

7PMNEWS.ID, MANADO-Pendeta Hein Arina telah menghirup udara segar. Mantan Ketua BPMS Gereja Masehi Injili Minahasa yang dijatuhi putusan satu tahun oleh Majelis Hakim karena kasus Dana Hibah GMIM, telah bebas bersyarat sejak Jumat (19/12) pekan lalu dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado. ‘Iya, Pendeta Hein telah bebas sejak Jumat pekan lalu, sehabis Sholat Jumat,’’ ujar Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Joutje Evert Sinaulan, SH ketika dihubungi Senin malam (22/12).

Menurut Oce —sapaan akrab pria enerjik berpostur atletis itu—Pdt Hein bebas karena menerima Cuti Bersyarat (CB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Pdt Hein masih harus menjalani Wajib Lapor di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado hingga menerima SK Bebas Murni.

Pdt Hein mendekam di Malendeng selama empat bulan satu hari, Sebelumnya, ditahan di Rutan Polda Sulut sebelum P21. Bebasnya Pdt Hein jauh dari publikasi. *

 

#pas m

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *