Kadis PUTR Talaud Ditahan, Terkait Korupsi Pengadaan dan Jasa Konsultasi 2024

7PMNEWS.ID, MELONGUANE — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Talaud berinisial JRSM ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Jumat (21/11).

JRSM ditahan Kejari Talaud karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan jasa konsultasi di Dinas PUPR Talaud Tahun Anggaran 2024. Kini JRSM telah digelandang di Lapas Kelas III Lirung, Talaud.

Kajari Talaud Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intel Samuel Naibaho, S.H., M.H., Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun, S.H., serta Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025.

“Penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli,” ujar Kajari dalam konferensi pers, Jumat.

Proses penetapan tersangka tersebut usai penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan.

Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan PRINT–250/P.1.17 Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.

Dugaan korupsi tersebut turut menyeret beberapa paket kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.

Tersangka JRSM diduga mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.

Penyidik mengungkap bahwa tersangka meminjam perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan.

Lalu meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV Eljjreh kemudian dinyatakan memenuhi kualifikasi setelah tersangka JRSM menyerahkan dokumen perusahaan kepada Pejabat Pengadaan. *

 

#pas m

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *