7PMNEWS.ID, MANADO-Mantan Rektor Unsrat dua periode, Ellen Joan Kumaat resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sulut, Jumat malam (17/10). Kini Ellen Kumaat selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bersama Tersangka JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Tersangka Ir. S selaku GM PT. AK Persero telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado di Malendeng, Manado untuk 20 hari kedepan untuk proses penyelidikan.
Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH membenarkan penahanan tersebut. Sebenarnya ada empat orang. Satu perempuan, lainnya sempat dicek di rumah sakit karena faktor kesehatan.
Menurut penahanan tersebut dilakukan soal bantuan dari Bank Dunia.
“Soal bantuan Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum,” tambah Kasipenkum seperti dilansir ManadoPost.id.
Ketiga tersangka ditahan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor, Penyimpangan Pelaksanaan Proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN) yang bersumber dari Islamic Development Bank dan APBN pada Universitas Samratulangi Manado TA 2014-2019.
“Yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.227.342.804,60 atau Rp2,2 miliar sekian berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor Keuangan,” jelas Kasipenkum.
Pelaksanaan proyek tersebut berupa pembangunan 3 gedung fakultas baru, yakni satu Gedung Fakultas Hukum dan dua Gedung Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi.
Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Pelta) Rutan Manado, Joutje Evert Sinaulan ketika dihubungi Sabtu pagi (18/10) mengakui Ellen Kumaat dan dua orang lainnya telah ditahan di Rutan Manado. “Jumat malam diantar Jaksa Kejati Sulut kesini (Rutan Manado) bersama dua orang lainnya. Sementara satu orang lainnya, perempuan belum sempat dibawa karena alasan kesehatan,” ujar Joutje Sinaulan.
Menurutnya, bila rekaman medis dari pihak RS Prof Kandouw memperlihatkan kondisi kesehatannya sudah memungkinkan maka Rutan Manado akan menerima untuk ditahan. “Katanya sakit engine jantung,” ungkap pria berpostur tinggi tegap itu lagi. *
#pas m