Pemkab Minut Menang PK Lahan Perkantoran, VAP Sibuk Pelayanan

7PMNEWS.ID, AIRMADIDI-Pemkab Minut akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung RI menerima Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Pemkab Minut atas lahan kompleks perkantoran Airmadidi, melalui putusan PK Nomor 740 PK/PDT/2025.

Turunan amar putusan ini mengakhiri sengketa berlarut-larut antara Pemkab Minut dan Shintia Gelly Rumumpe (SGR), putri mantan Bupati Minut Vonny Aneke Panambunan (VAP) sekaligus mengamankan aset negara senilai lebih dari Rp563 miliar kembali menjadi milik publik.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Pemkab Minut dan membatalkan putusan sebelumnya (Nomor 3655 K/PDT/2024) yang sempat memenangkan pihak penggugat.

“Mahkamah Agung menyatakan sah kepemilikan tanah kompleks perkantoran oleh Pemkab Minahasa Utara dan menolak seluruh gugatan pihak lawan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, I Gede Widhartama, dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10).

Menurut Gede, objek sengketa yang berhasil diselamatkan mencakup lahan seluas 350.075 meter persegi di kawasan pusat pemerintahan Airmadidi, dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp500 miliar, ditambah nilai bangunan di atasnya sebesar Rp63 miliar.

“Melalui upaya hukum luar biasa ini, negara berhasil mempertahankan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” tegasnya.

Bupati Minut, Joune Ganda, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Kejari Minut, khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi sejak awal proses.

“Ini bukan semata kemenangan pemerintah, tapi kemenangan masyarakat Minahasa Utara. Aset ini milik publik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” ujar Joune.

Bupati menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari kerja sama antara Pemkab dan Kejari Minut dalam pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan dan pembelaan aset daerah.

Sengketa lahan yang bermula sejak 2019 itu sempat melalui sejumlah proses hukum di berbagai tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Airmadidi (Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm), Pengadilan Tinggi Manado (Nomor 193/PDT/2023/PT.MND), hingga Mahkamah Agung (Nomor 3655 K/PDT/2024), sebelum akhirnya dikoreksi melalui PK yang dimenangkan Pemkab Minut.

“Proses ini sangat panjang dan penuh dinamika. Tapi kami tidak pernah menyerah, karena kami tahu yang kami perjuangkan adalah aset negara,” tegas Joune Ganda.

Sementara VAP yang dihubungi tengah melakukan pelayanan rohani di salah satu kota. “Kita sekarang urus-urus jo pelayanan. Melayani Tuhan lebe bagus,” ungkapnya dari balik telepon selular. *

#pas m

Pos terkait